Richard Lee Soroti Saksi yang Ngaku Beli Produk Bukan dari Toko Resmi

Richard Lee Soroti Saksi yang Ngaku Beli Produk Bukan dari Toko Resmi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 28 Jul 2026 11:06 WIB
richard lee
Richard Lee dan pengacara di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menyeret dokter Richard Lee, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda persidangan kali ini, menghadirkan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memberikan keterangan terkait produk kecantikan milik Richard Lee yang diperkarakan oleh dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Dalam persidangan tersebut, saksi bernama Enung yang merupakan karyawan dari Doktif, mengakui produk-produk yang dijadikan barang bukti, tidak dibeli langsung melalui kanal penjualan resmi milik Richard Lee ataupun klinik Athena, melainkan melalui reseller.

"Di online shop, Bu. Sekitar Oktober 2024 seingat saya. Seingat saya Goddess Skin, untuk pastinya saya lupa," kata Enung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Mendengar pengakuan tersebut, Richard Lee yang hadir langsung di persidangan memberikan tanggapan. Baginya, fakta kalau produk tidak dibeli dari platform resmi menjadi celah besar dalam pembuktian keaslian barang. Ia menduga adanya upaya penggiringan opini negatif tanpa dasar bukti pembelian yang valid dari perusahaannya.

"Berarti dari sini kan bisa kita lihat terang benderang, jelas banget. Bahwa belinya ternyata bukan di tempat saya. Takut dikonfrontasi kan, karena kan takut kebohongan-kebohongannya dibuka semua. Kan gak ada yang tahu sebelumnya bahwa dia tidak beli di platform resmi," ujar Richard Lee usai persidangan.

Selain persoalan asal-usul produk, tim kuasa hukum Richard Lee juga menyoroti adanya inkonsistensi keterangan saksi mengenai waktu kejadian unboxing. Terdapat perbedaan tanggal antara keterangan satu saksi dengan saksi lainnya, yang dinilai tidak sesuai dengan isi dakwaan yang disusun oleh Jaksa.

"Kita saksikan bahwa kesaksian dari Enung menyatakan unboxing itu adalah tanggal 12 Oktober. Lalu tadi kita saksikan bahwa dr. Nanang menyampaikan unboxing di tanggal 8 November. Oleh karena itu, apabila yang benar adalah 8 November, maka sudah pasti tidak ada peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober 2024 sebagaimana dakwaan Jaksa," jelas kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.

Lebih lanjut, saksi Enung juga mengakui di hadapan majelis hakim dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah produk-produk tersebut benar-benar digunakan oleh Doktif. Ia hanya menyaksikan proses unboxing tanpa, melihat adanya penggunaan produk yang menyebabkan dampak kesehatan tertentu sebagaimana yang dilaporkan.

"Pas paketnya datang, kebetulan saya memang lagi ikut nginep di rumah Dokter Samira, saya melihat Dokter membuka paketnya. Tapi kalau menggunakan, saya gak tahu. Karena tidak melihat langsung," tutur Enung.

Dengan adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, pihak Richard Lee optimis dakwaan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat. Tim hukum berencana, untuk terus mengeksplorasi keterangan saksi-saksi berikutnya untuk membuktikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kliennya.



(ahs/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads