Pengacara yang selanjutnya akan mendampingi pria berkepala plontos itu adalah Herbin Dasril Siahaan. "Iya buat menyeimbangkan saja, daripada ketahan-tahan terus nanti malah kasusnya nggak selesai-selesai," ungkap Yoyo di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2011).
Keputusannya untuk memakai pengacara itu diakuinya atas keinginannya sendiri. Dengan adanya pengacara, Yoyo berharap kasusnya bisa cepat selesai, dengan berakhir di pusat rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setali tiga uang dengan Yoyo yang sangat berharap bisa menjalani rehabilitasi, sang pengacara juga menilai seharusnya Yoyo dimasukkan ke panti rehabilitasi.
"Kalau menurut saya harusnya direhabilitasi karena menurut undang-undang juga, di bawah 1 gram harus direhabilitasi," kata Herbin.
(wes/mmu)











































