"Mereka itu kan orang sakit ya kenapa sih harus ditahan? Harusnya kan dimasukkan ke dalam panti bukan malahan di penjara," ungkap Ferry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (31/5/2011).
Ferry sangat yakin jika kliennya itu bukan yang memiliki barang bukti pohon ganja dan beberapa lintingan barang haram tersebut. Ia pun kekeuh meminta hakim untuk membebaskannya dari hukuman kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kini keduanya mulai menjalani persidangan, Ferry yakin keduanya akan bebas.
"Saya optimis Andhika harus di rehabilitasi walau ada selentingan yang tidak enak," tuturnya.
(wes/nu2)











































