Hakim yang memimpin persidangan meminta Yoyo menyampaikan tanggapannya atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Namun, saat Yoyo menyampaikan sendiri keberatannya, sang hakim menyarankan agar ia memakai jasa kuasa hukum.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pun ditunda hingga minggu depan, Senin (6/7/2011). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Jussie Cahaya membacakan dakwaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pada malam penangkapan drummer Padi itu, polisi sebelumnya mendapat informasi bahwa Yoyo sering memakai narkoba di apartemennya. Yoyo memang tinggal di lantai 40 apartemen di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan tersebut.
Usai ditangkap, duda penyanyi Rossa itu pun digeledah. Tapi saat itu Yoyo tak kedapatan barang bukti narkoba. Namun saat menjalani interogasi, Yoyo akhirnya mengakui mempunyai narkoba jenis shabu.
"Dirinya mengakui, membeli shabu-shabu seharga 800 ribu rupiah dari seseorang bernama Dede," ungkap Jussie Cahaya.
Sampai akhirnya Yoyo menjalani pemeriksaan di laboratorium. Ia pun positif mengkonsumsi shabu. Ia didakwa pasal 112 subsider 107 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(nu2/mmu)










































