Bantahan itu disampaikan kuasa hukumnya, Alfian Bonjol saat diberbincang dengan detikhot, Selasa (24/5/2011). Menurutnya Adjie hanyalah pihak yang dikorbankan dalam kasus ini.
"Kita minta azas praduga tak bersalah tetap ditegakkan, kita ini disini adalah pihak yang dikorbankan, klien kita merasa dikorbankan," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Alfian merasa sedikit aneh karena sebetulnya kasus ini sudah ada sejak 2007 dan telah terselesaikan. Tapi, mengapa proses hukumnya masih berjalan.
"Semua sudah lunas kok, jadi nggak masalah. Ini juga kan perkara dari tahun 2007 kenapa baru sekarang?" pungkasnya.
Sementara, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Suhendra, Adjie dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP.
Suhendra mengungkapkan pada Selasa (24/5/2011) siang telah dilakukan pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya kepada pihak Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pasca pelimpahan tahap II ini, Adjie pun menjadi tahanan Kejaksaan dan untuk selanjutnya akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama surat dakwaannya disusun jaksa.
(fk/hkm)











































