"Adjie dijerat pasal 372 dan 378 KUHP," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Suhendra saat dihubungi wartawan, Selasa (24/5/2011).
Dijelaskan Suhendra, siang hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya kepada pihak Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pasca pelimpahan tahap II ini, Adjie pun menjadi tahanan Kejaksaan dan untuk selanjutnya akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama surat dakwaannya disusun jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak yang dipinjami uang tersebut yakni Yusuf Wahyudin dari PT Apac Inti Corpora sebesar Rp 147 juta dan dari Dewi Cinta sebesar Rp 107 juta. Namun dalam perjalanannya, Adjie tak kunjung membayar uang pinjaman tersebut.
Dewi Cinta mengaku dirinya pernah memberikan waktu kepada Adjie untuk mengembalikan utangnya dengan tempo sebulan setelah bebas, 12 November 2010. Namun tidak ada respon dari Adjie sehingga Dewi lantas melaporkan Adjie ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini merupakan kasus kedua yang menjerat Adjie. Sebelumnya Adjie sempat tersangkut kasus penggelapan uang hasil penjualan berlian milik Mervin sebesar Rp 860 juta. Adjie pun sempat ditahan di Rutan Cipinang selama 4 bulan karena tak bisa melunasi utangnya tersebut.
(nvc/yla)











































