Hal itu disampaikan Maha Katy SH kuasa hukum Faby saat ditemui di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/5/2011). Menurut Katy, kliennya mempunyai bukti lengkap tentang perjanjian kontrak yang dilanggar Arzetti.
"Jika Faby mencari sensasi atas berita ini, itu tidak benar karena kita punya bukti, kalau perjanjian kontrak itu dilakukan tidak sebagaimana mestinya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan uang yang kita kejar, kalau ada itikad baik diselesaikan secara kekeluargaan, kami akan mencabut laporan sekarang juga," tutur Ratna.
(fk/ich)











































