Dalam surat balasannya, LPSK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan Ahmad Yani. Alasannya, Arumi sendiri yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Menurut LPSK, perlindungan terhadap Arumi telah sesuai dengan mandat dan amanat undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Bintang ‘18+’ itu telah memenuhi syarat formil dan materil untuk mendapatkan perlindungan atas dasar kejahatan dan kekerasan dalam rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun menolak, LPSK mengaku tetap menghormati dan menjunjung tinggi niat Ahmad Yani yang meminta Arumi dipulangkan ke orangtuanya. Namun hal tersebut hanya bisa dilakukan LPSK jika ada permintaan sendiri dari Arumi, adanya keputusan penghentian perkara (SP3), serta pencabutan Penetapan PN Jakarta Selatan.
(bar/mmu)










































