Hal itu disampaikan Ketua Seksi Pidana Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Liyas SH saat ditemui di kantornya, Selasa (11/5/2011). Menurutnya, direhab atau tidaknya mereka akan diputuskan dalam sidang pengadilan.
"Jadi masalah direhab atau tidak nanti diputuskan di pengadilan, semua masih ada kemungkinan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya pasti bisa memberatkan untuk Andhika," tutupnya.
(fk/mmu)











































