Andhika dan Izzi dengan didampingi pengacaranya, Ferry Juan mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Rabu (11/5/2011) terlebih dahulu untuk mengurus sejumlah urusan administrasi, sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan proses pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti.
"Dari Kejagung akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur sebagai eksekutor penuntut, sebagai pelaksana di lapangan," tutur Ferry Juan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti pengadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Dijelaskan Ferry, baik Andika dan Izzi dijerat pasal 127 Undang-Undang Narkotika terkait korban dan penyalahgunaan narkotika. Sejak ditangkap pada 12 Maret lalu, keduanya telah menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Namun, demi tegaknya hukum, Andhika dan Izzi harus tetap menjalani proses persidangan.
"Persidangan tetap harus dijalankan untuk menegakkan supremasi hukum. Artinya keberadaan dia (Andhika dan Izzi) agar dianggap sah di dalam putusan," terang Ferry.
Andhika dan Izzi ditangkap pada Sabtu 12 Maret 2011 di basecamp Kangen Band, Cibubur, Jakarta Timur. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa ganja kering dan tanaman ganja dengan berat lebih kurang 40 gram. Tanaman ganja itu masih bentuk tunas. Baik Andhika maupun Izzi kemudian dinyatakan terbukti sebagai pemakai narkoba jenis ganja.
(nvc/yla)











































