Hal tersebut diungkapkan salah seorang staf Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermansyah saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2011).
"Kalau dari perhitungan tanggal sebelum tanggal 21 Mei ini (sidangnya), artinya kemungkinan dua minggu lagi, karena dari tahap dua menuju penetapan sidang butuh proses," ungkap Hermansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahap dua sudah, kebetulan dari pihak mabes, kemudian pihak kejagung semuanya sudah ada dan sekalian membawa tersangka dan barang bukti," lanjutnya.
Penabuh drum grup band Padi itu ditangkap di sebuah apartemen karena memiliki 0,5 gram Shabu pada Februari lalu. Hingga saat ini Yoyo masih belum didampingi pengacara atas keinginannya sendiri.
(kmb/mmu)










































