"Mereka nggak bisa dikenain (pidana) dalam penyelidikan kita ahli-ahli menyatakan mereka nggak bisa dijerat," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detihot, Jumat (29/4/2011).
Ito beralasan, selama ini Ariel dijerat pidana karena terbukti lalai menjaga videonya sehingga akhirnya tersebar luas. Sementara Luna Maya dan Cut Tari tidak ikut dalam penyebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apakah sudah diterbitkan SP3 untuk Luna Maya dan Cut Tari?
"Nggak perlu. Mereka kan statusnya masih saksi. Belum tersangka mereka," kilah mantan Kapolda Riau ini.
(ape/hkm)











































