Anggota DPR Anggap LPSK Tak Perlu Campuri Kasus Arumi

Anggota DPR Anggap LPSK Tak Perlu Campuri Kasus Arumi

- detikHot
Rabu, 27 Apr 2011 19:37 WIB
Anggota DPR Anggap LPSK Tak Perlu Campuri Kasus Arumi
Jakarta - Sejumlah lembaga pemerintah terseret dalam kasus kaburnya artis Arumi Bachsin. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani,SH,MH menganggap LPSK tak pantas ikut campur dalam kasus tersebut.

Menurut Ahmad, kasus kaburnya Arumi dari rumah tersebut bersifat personal antara orangtua dengan anaknya.

"Mungkin betul ada problem antara Arumi dan orangtuanya, tapi kan tidak boleh institusi-institusi negara yang dibentuk oleh undang-undang ikut campur terhadap urusan personal orang," kata Ahmad Yani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, dalam hemat Ahmad Yani, jika ikut campur LPSK justru bisa dituding menculik anak. "Kalau begini saya curiga ada sindikat di balik kasus ini," ujarnya.

Ahmad Yani hari ini memang telah mengirimkan surat kepada LPSK. Isi surat tersebut mengimbau agar LSPK segera memulangkan Arumi kepada orangtuanya. "Kalau tidak, maka saya anggap LPSK sudah melampaui kewenangannya, sudah melakukan abuse of power," tegasnya.

(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads