Menurut Ahmad, kasus kaburnya Arumi dari rumah tersebut bersifat personal antara orangtua dengan anaknya.
"Mungkin betul ada problem antara Arumi dan orangtuanya, tapi kan tidak boleh institusi-institusi negara yang dibentuk oleh undang-undang ikut campur terhadap urusan personal orang," kata Ahmad Yani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Yani hari ini memang telah mengirimkan surat kepada LPSK. Isi surat tersebut mengimbau agar LSPK segera memulangkan Arumi kepada orangtuanya. "Kalau tidak, maka saya anggap LPSK sudah melampaui kewenangannya, sudah melakukan abuse of power," tegasnya.
(nu2/mmu)











































