Pernyataan itu disampaikan oleh Panitera Muda Pidana (Pamud Pidana) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ibnu Sutama SH. Pelantun 'Belah Duren' itu diwajibkan datang karena kasus yang menjeratnya merupakan kasus pidana, jadi secara prinsipal Jupe wajib datang.
"Karena ini sidang pidana, jadi secara prinsipal (Jupe) diwajibkan untuk datang," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Jendral A Yani No 1, Pulo Mas, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena untuk ditentukan Jupe akan ditahan atau tidak tidak tetap kewenangan dari penyidik. Dalam kasus ini yang berwenang adalah penyidik Polsek Matraman, di mana laporan Depe dibuat.
"Untuk masalah ditahan itu bukan kewenangan saya, itu kewenangan penyidik. Tapi kalau penyidik melihatnya kooperatif ya nggak ditahan," ujarnya.
(fk/yla)











































