"Secara umum dengan adanya putusan ini, artinya tidak ada perlindungan lagi bagi perempuan-perempuan. Putusan ini merupakan preseden buruk," ungkap kuasa hukum Halimah, Leliana Santosa saat dihubungi detikhot melalui telepon, Selasa (5/4/2011).
Sebelumnya, Bambang Tri memang diberitakan telah menikahi Mayangsari. Bahkan, keduanya sudah dikaruniai seorang anak perempuan, Khirani Siti Hartina Trihatmodjo. Atas alasan itulah Bambang diduga kekeuh menceraikan istri yang telah dinikahinya sejak 24 Oktober 1981 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melalui jalan panjang, usaha Bambang untuk menceraikan istri yang telah memberikannya 3 orang anak itu terwujud pada Kamis (31/3/2011) lalu. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan anak penguasa Orde Baru itu pada 23 Desember 2010.
(nu2/mmu)











































