"Dengan diucapkan ikrar ini, maka sudah lepaslah tali perkawinan, maka klien kami Pak Bambang Tri dan Ibu Halimah sudah tidak dalam ikatan perkawinan lagi," ungkap Muhammad As'Ary, Kuasa Hukum Bambang Trihadmojo saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2011).
Sebelumnya, pembacaan ikrar talak itu ditunda karena kedua belah pihak tak menghadiri persidangan pada Kamis (24/3/2011) lalu. Namun, hari ini usaha panjang Bambang telah berakhir. Ia pun sudah mengucapkan ikrar talaknya walau tanpa dihadiri Halimah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melalui jalan panjang, usaha Bambang untuk menceraikan istri yang telah memberikannya 3 orang anak itu kini sudah terwujud. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan anak penguasa orde baru itu pada 23 Desember 2010.
(nu2/mmu)











































