Ferry Juan mejelaskan, proses rehabilitasi yang dijalani vokalis dan kibordis Kangen Band itu, merupakan bentuk hukuman dari apa yang mereka lakukan. Semua yang dijelaskan oleh sang pengacara terpapar dalam Pasal 103 ayat 2 UU no 35 tahun 2009, yang menyebutkan rehabilitasi pengobatan sebagai hukuman bagi penyalahguna narkotika.
"Jangan dibilang mereka direhabilitasi itu cuma akal-akalan pengacara agar tidak dijebloskan ke penjara. Menurut pasal 103 ayat 2 UU no 35 tahun 2009, rehabilitasi pengobatan ini sebagai hukumannya," tutur Ferry saat di hubungi detikhot, Minggu (27/3/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, proses rehabilitasi dua personel band asal Bandar Lampung tersebut juga bisa memakan waktu lebih cepat dari program Mahkamah Agung. Sebelumnya MA menyatakan proses rehabilitasi dilakukan satu tahun.
"Orang sakit disembuhkan tergantung stamina masing-masing, kalau mereka kuat dan bersih, ya kalau satu-dua bulan sudah sembuh ya boleh pulang," ungkap Ferry.
Andhika dan Izzy 'Kangen Band' ditangkap di basecamp Kangen Band, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (12/3/2011) lalu. Mereka positif menggunakan narkotika jenis ganja.
(yla/yla)