Personel Kangen Band Direhab Agar Tak Dipenjara?

Personel Kangen Band Direhab Agar Tak Dipenjara?

- detikHot
Senin, 28 Mar 2011 07:18 WIB
Jakarta - Dua personel Kangen Band, Andhika dan Izzi menjalani rehabilitasi di  panti rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, sejak Senin, 14 Maret 2011. Sempat beredar kabar, rehabilitasi ini merupakan bentuk pengalihan agar mereka terlepas dari jeratan hukum. Ferry Juan, kuasa hukum mereka membantah tuduhan tersebut.

Ferry Juan mejelaskan, proses rehabilitasi yang dijalani vokalis dan kibordis Kangen Band itu, merupakan bentuk hukuman dari apa yang mereka lakukan. Semua yang dijelaskan oleh sang pengacara terpapar dalam Pasal 103 ayat 2 UU no 35 tahun 2009, yang menyebutkan rehabilitasi pengobatan sebagai hukuman bagi penyalahguna narkotika.

"Jangan dibilang mereka direhabilitasi itu cuma akal-akalan pengacara agar tidak dijebloskan ke penjara. Menurut pasal 103 ayat 2 UU no 35 tahun 2009, rehabilitasi pengobatan ini sebagai hukumannya," tutur Ferry saat di hubungi detikhot, Minggu (27/3/2011) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses rehabilitasi dari Andhika dan Izzi, sudah ditahap detoksifikasi untuk menghilangkan zat-zat narkotika di tubuh mereka. Selanjutnya Andhika Naesa Setiawan dan M Hary Alfarizy itu akan diberi vitamin-vitamin untuk memulihkan kondisi mereka.

Selain itu, proses rehabilitasi dua personel band asal Bandar Lampung tersebut juga bisa memakan waktu lebih cepat dari program Mahkamah Agung. Sebelumnya MA menyatakan proses rehabilitasi dilakukan satu tahun.

"Orang sakit disembuhkan tergantung stamina masing-masing, kalau mereka kuat dan bersih, ya kalau satu-dua bulan sudah sembuh ya boleh pulang," ungkap Ferry.

Andhika dan Izzy  'Kangen Band' ditangkap di basecamp Kangen Band, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (12/3/2011) lalu. Mereka positif menggunakan narkotika jenis ganja.

(yla/yla)

Hide Ads