"Sudah di-setting untuk melibatkan banyak lembaga. Tidak bisa kalau dia, dia itu hanya artis biasa, bagaimana bisa artis seumur dia memperalat sekian lembaga," ujar ayah Arumi, Rudi Bachsin saat ditemui di Bondies Cafe, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2011).
Rudi juga mengungkapkan masalah ini sudah direncanakan sejak Agustus 2010 lalu. Menurutnya, Miller hanya tangan kanan saja dan ada orang besar di baliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga melihat ada yang janggal dalam hal pelaporannya. Menurutnya, Polda Metro Jaya tak menanggapi laporan mereka terhadap Miller yang diduga otak kaburnya Arumi.
"Kita juga melihat ada yang aneh, kenapa laporan kita terhadap Miller tidak berjalan, tapi laporan Arumi di bawah umur ke mamanya malah berjalan," sesal Rudi.
Keluarga Arumi melaporkan Miller pada 26 November 2010). Miller dilaporkan dengan pasal 83 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 330, pasal 331 serta pasal 332 ayat 1 KUHP dengan rata-rata hukuman 7-12 tahun penjara.
(nu2/mmu)











































