"Berdasarkan keterangan Arumi, kami menduga kuat Arumi memang mengalami kekerasan di dalam rumah tangga," ujar Direktur LBH APIK, Veronica, M.A, saat ditemui di Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, No 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2011).
Bahkan, LBH APIK yang juga lembaga advokasi khusus perempuan itu turut mendampingi bintang '18+' ke Polda Metro Jaya saat melaporkan sang ibunda. Laporan tersebut atas dugaan tindakan eksploitasi anak dengan nomor 3655/10/2010 pada 25 Oktober 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak adalah subjek hukum warga negara yang berhak atas perlindungan dari serangan orang lain. Mendengar pendapat anak dan suara korban dalam kasus Arumi, mutlak dilakukan semua pihak," ungkap Veronica.
Hingga kini, Arumi masih berada dalam lindungan LPSK. Sebelumnya, Arumi sudah hampir 5 bulan meninggalkan rumah keluarganya.
(nu2/mmu)











































