Kata pengacara mereka, Ferry Juan, Andhika dan Izzi masih harus mencicipi kursi pesakitan di pengadilan. Perkara narkotikanya harus dibuktikan di dalam persidangan.
"Apabila Andhika dan Izzi diberangkatkan (ke panti rehabilitasi), bukan berarti mati (proses hukumnya). Tapi lanjut ke pengadilan," kata Ferry saat menggelar jumpa pers di Flora The Garden Cafe, Hanggar Teras Pancoran, Jalan Gatot Subroto Kav. 72, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga mohon merehabilitasi mereka, kalau nanti mereka diputus pengadilan harus direhabilitasi," kata Ferry.
Sementara itu, Ferry menjelaskan barang bukti berupa ganja kering dan 3 pot tunas ganja diketahui bukan milik kliennya. Pernyataan tersebut diperkuat dengan pengakuan dua teman Andhika, Akip dan Rahmatullah.
"Dalam penanganan perkara Andhika dan kawannya, beberapa kawannya sudah dibebaskan. Dua orang ada di sel BNN. Yaitu Rahmatullah yang mengaku punya ganja 33 gram, dan Akip mengaku menanan sekaligus merawat tunas pohon ganja di basecamp Kangen Band," papar Ferry.
Sebelumnya Andika dan Izzi yang ditangkap pada Sabtu 12 Maret 2011 dinyatakan terbukti sebagai pemakai narkoba jenis ganja. Keduanya pun akan menjalani rehabilitas di Panti Rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Mereka sudah diberangkatkan, Senin, (14/03/2011) kemarin.
(ebi/ebi)











































