Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2010) Andhika dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan karena terbukti bersalah memukul temannya. Itu berarti sampai Agustus 2011 Andhika tidak boleh terlibat kasus apapun. Jika tidak ia akan langsung dijebloskan.
Sekarang pria asal Lampung itu tersandung kasus narkotika dengan dituduh memiliki ganja kering dan pohonnya. Jika itu terbukti maka Andhika akan menjalani hukuman penjara ganda. Pertama ia langsung dijebloskan karena gagal menjalani hukuman percobaan kasus pemukulan. Kedua ia akan menjalani hukuman kepemilikan ganja dan pohonnya, itu pun jika terbukti bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ebi/ebi)











































