Pengacara: 1 Personel Kangen Band Sudah Boleh Pulang

Pengacara: 1 Personel Kangen Band Sudah Boleh Pulang

- detikHot
Minggu, 13 Mar 2011 12:37 WIB
Jakarta - Satu orang personel Kangen Band sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Unit II Direktorat IV Narkoba Mabes Polri. Sedangkan 5 orang personel lainnya masih diperiksa.

Pengacara Kangen Band, Ferry Juan mengkonfirmasi 1 personel yang diperbolehkan pulang adalah Babe, pemain bass. Sedangkan 5 personel lainnya, Dodhy, Andika, Tama, Iim, dan Izzy masih dalam pemeriksaan. Pernyataan Ferry berbeda dengan informasi yang didapatkan dari penyidik yang menyebutkan sang drummer, Iim, yang tidak terbukti pakai narkoba berdasarkan tes urine.

Selain itu 4 orang yang disebut sebagai kru Kangen Band juga sudah diperbolehkan pulang karena. "Satu personel Kangen Band, 4 bukan personel Kangen Band. Satu personelnya di Babe, bassisnya," kata Ferry saat dihubungi wartawan via ponselnya, Minggu (13/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini 5 status Dodhy, Andhika, Tama, Iim, dan Izzy masih sebagai terperiksa, belum tersangka. Lanjut Ferry, polisi pun belum menjerat pasal-pasal kasus narkoba kepada mereka.

"Sejak kemarin hingga subuh ini status masih terperiksa, Perkara belum ada kesimpulan untuk pasal-pasalnya bagaimana, rencana jam 13.00 WIB ini akan dilanjutkan," lanjut Ferry.

(ebi/ebi)

Hide Ads