"Sebenarnya dalam pemeriksaan, dia pakainya bukan shabu. Dia pakai putaw," ungkap Kasubdit V Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Hafriyono saat ditemui di Gedung BNN, Jalan MT.Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2011).
Dalam pemeriksaan, Iyut mengakui sudah menjadi pemakai narkoba selama lebih dari 2 tahun. Aktris berusia 42 tahun itu juga sempat berhenti, namun ia tidak bisa menahan godaan untuk kembali mengkonsumsi barang haram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena barang buktinya di bawah 5 gram, Iyut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ich/ich)











































