Berkas kasus dengan nomor perkara LP no.164/I/2011 itu telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 23 Februari lalu. Namun ternyta kejaksaan mengembalik berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.
Untuk kasus yang melibatkan uang sebanyak Rp 24 miliar itu polisi sudah memeriksa 16 saksi. Daniel dilaporkan oleh pria bernama Nazaruddin pada 13 Januari 2011. Enam hari kemudian Daniel pun mulai ditahan di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian juga mengaku sudah melengkapi semua bukti-bukti yang diperlukan. Mereka pun akan kembali melengkapi berkas dan menyerahkannya lagi ke kejaksaan secepat mungkin.
Sebelumnya Daniel meminta pra peradilan agar kasusnya tidak berlanjut ke sidang. Namun sayangnya permintaan tersebut ditolak hakim.
(yla/yla)











































