Tuduhan itu dilontarkan oleh kuasa hukum Daniel, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di PN Selatan, Ampera, Selasa (8/3/2011). Menurut Kamaruddin, kasus yang menimpa kliennya sangat bertele-tele.
"Kita sudah lapor ke Komisi Yusidisial dan Satgas Mafia, ya mungkin hakimnya sudah mendapat sogokan, karena perkara ini sudah sebulan, dan saksi-saksi dan fakta dari kita diabaikan," ujar Kamaruddin berapi-api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua bukti kita dibilang tidak relevan, langkah selanjutnya akan kita pikirkan ke depannya," jelasnya.
Sidang pra peradilan kasus Daniel digelar mulai 28 Februari lalu. Sidang tersebut digelar atas tuntutan Daniel yang berpendapat penangkapan atas dirinya yang dilakukan Polda Metro Jaya sangat janggal.
Daniel terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 24 miliar. Saat ini Daniel masih ditahan di Polda Metro Jaya, sejak 19 Januari 2011.
(hkm/mmu)











































