Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Kode Etik Dewan Pers AgusΒ Sudibyo saat dijumpai di Gedung Dewan Pers, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2011). Pertemuan akan digelar pukul 10.00 WIB.
"Tadi terjadi kesepakatan antara lain sepakat tidak ada insiden pemukulan Dhani terhadap kru Global TV. Memang ada beberapa hal yang perlu dibicarakan Jumat nanti," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal ini bisa dilihat dari dua hal. Pertama, menyangkut privasi berlaku di semua tempat, tidak hanya orang di rumahnya masing-masing. Tapi di tempat publik, mall, jika mau wawancara harus minta izin dulu," kata Bekti.
Menurutnya, peraturan seperti itu sudah tercantum di etika wartawan Indonesia. Ia pun menegaskan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan privasi di tempat-tempat umum.
"Saya kira ruang publik beda sekali dengan urusan publik dan privat. Dalam konteks jurnalisme yang disampaikan harus mempunyai nilai-nilai publik dan relevan dengan publik. Bukan urusan-urusan privat, selain itu juga perlu ditegaskan pengertian public figur," paparnya.
Bekti menandaskan, pengertian public figur tidak berlaku untuk orang-orang biasa atau artis, karena pekerjaannya tidak menyangkut untuk urusan publik. "Yang bisa seperti itu hanya pejabat publik," jelasnya.
(ebi/mmu)











































