Pengacara Yoyo Tak Terima Jika Kliennya Disebut Bisa Dipenjara 12 Tahun

Pengacara Yoyo Tak Terima Jika Kliennya Disebut Bisa Dipenjara 12 Tahun

- detikHot
Selasa, 01 Mar 2011 19:52 WIB
Pengacara Yoyo Tak Terima Jika Kliennya Disebut Bisa Dipenjara 12 Tahun
Jakarta - Sejauh ini Yoyo 'Padi' dijerat dengan pasal pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 karena tertangkap dengan barang bukti shabu seberat 0,5 gram. Mendengar hal tersebut pengacara Yoyo tidak terima.

Pasal tuduhan Yoyo tersebut dikatakan Kanit II Satuan Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Siswandi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (27/2/2011) lalu. Namun Siswandi menegaskan kepolisian masih dalam tahap pengembangan.

Pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pengacara Yoyo, Noni T Purwaningsih tidak yakin kliennya akan dijerat dengan hukuman penjara yang berat. "Itu dari mana? Kan kemarin saya kasih tahu, Mas Yoyo kena pasal UU narkotika dengan subsider 127 A. Makanya kalau nulis berita jangan pasalnya aja, kan ada subsidernya," begitu kata Noni dengan nada tinggi saat dijumpai di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2011).

Saat ditanya soal kepastian keberadaan Yoyo yang sudah ditahan di Mabes Polri saat ini, Noni pun menjawab dengan ketus. "Mas Yoyo itu ditangani oleh Direktorat IV Mabes Polri yang kantornya di BNN. Kantor narkotika Mabes Polri itu di BNN, jadi Mas Yoyo ditangani Mabes Polri di BNN," katanya.

(ebi/mmu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads