Pasal tuduhan Yoyo tersebut dikatakan Kanit II Satuan Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Siswandi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (27/2/2011) lalu. Namun Siswandi menegaskan kepolisian masih dalam tahap pengembangan.
Pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal kepastian keberadaan Yoyo yang sudah ditahan di Mabes Polri saat ini, Noni pun menjawab dengan ketus. "Mas Yoyo itu ditangani oleh Direktorat IV Mabes Polri yang kantornya di BNN. Kantor narkotika Mabes Polri itu di BNN, jadi Mas Yoyo ditangani Mabes Polri di BNN," katanya.
(ebi/mmu)










































