Menurut Kepala Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Mahbub, Gathan telah dua kali dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Namun ia tidak pernah memenuhi panggilan polisi.
"Sudah dua kali dipanggil tapi beliau tidak datang. Nggak ada keterangan," ujarnya saat ditemui detikhot di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (28/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gathan menjual sebuah senjata api berjenis Cis kaliber 22 seharga Rp 40 juta kepada seorang pengusaha bernama Abdul Hakim. Karena senjata tersebut tidak memiliki izin, Abdul menyerahkan Rp 19 juta lagi untuk mengurus surat perizinan.
Dari Juli 2008 ternyata senjata beserta surat izin kepemilikan tidak juga dikantongi Abdul. Ia pun kemudian mengembalikan senjata tersebut dan meminta uangnya kembali. Namun hingga kini uang Abdul belum dikembalikan.
(ich/mmu)











































