"Yoyo sudah jadi TSK (tersangka) dengan barang bukti seperangkat alat hisab shabu (bong) dan 0,5 gram shabu untuk pemakaian 4-5 kali seharga Rp 700 ribu," ujar Siswandi dalam jumpa pers di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (27/2/2011).
Menurut Siswandi, Yoyo memang sudah lama jadi target incaran polisi. Namun baru sekitar tiga hari lalu, polisi mengawasi apartemennya. Begitu polisi mengetahui letak kamar Yoyo, mereka langsung menyergapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berusia 35 tahun itu didakwa sebagai pengguna. Yoyo bisa dikenakan pasal 112 KUHP tentang narkotika.
(yla/yla)











































