Della Citra Akan Ajukan PK & Tuntut Sang Penuduh Rp 5 Miliar

Della Citra Akan Ajukan PK & Tuntut Sang Penuduh Rp 5 Miliar

- detikHot
Rabu, 23 Feb 2011 18:23 WIB
Della Citra Akan Ajukan PK & Tuntut Sang Penuduh Rp 5 Miliar
Jakarta - Setelah dituduh melakukan penipuan sebesar Rp 230 juta dan harus mendekam di penjara, pedangdut Della Citra tidak tinggal diam. Sang suami, Freed Ferdian akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan akan menuntut balik sang penuduh istrinya sebesar Rp 5 miliar.

Kasus yang menjerat Della bermula pada tahun 2000, ketika ia bertekad untuk serius menggeluti dunia tarik suara dengan menjadi penyanyi dangdut. Tekad itu mempertemukannya dengan pria bernama Rustam Batubara di kawasan Priok.

Della yang sering bernyanyi di kafe-kafe kawasan utara Jakarta itu kemudian ditawari untuk membuat album. Rustam yang kala itu seorang pengusaha pun membeli 10 lagu untuk dinyanyikan oleh Della. Singkat cerita, album itu pun terbit dan Rustam menjadi manajer Della.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun belakangan, sekitar tahun 2005 Rustam meminta Della untuk menjadi istrinya, namun ditolak. Selain tidak ada cinta di hati Della, Rustam juga sudah mempunyai istri dan sejumlah anak. Atas keputusan Della tersebut, Rustam mengancam akan memenjarakan Della.

Maka dibuatlah tuduhan bahwa Della telah menggelapkan uang sebesar Rp 230 juta. Padahal uang sebanyak itu dipakai Rustam untuk investasi ke album Della. Selama kurun waktu 2000 sampai 2005 Rustam selalu mendapatkan bagian terbanyak, sedangkan Della hanya sedikit. Sekitar Rp 3 juta sekali show.

"Sepertinya di sini Della dijadikan mesin pencetak uang," kata Zuchli Imran, pengacara Della saat menggelar jumpa pers bersama suami Della di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2011).

Akhirnya Rustam benar-benar membawa tuduhannya tersebut ke Polda Metro Jaya, dan kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang tersebut Della dituntut jaksa 10 bulan penjara. Namun Della tidak terbukti bersalah. Jaksa pun banding, dan Della diputus bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara pada 23 Februari 2006. Pada 21 Febuari 2011 barulah Della dieksekusi.

"Karena proses sudah berjalan, kita akan mengajukan PK untuk menumbuhkan kembali nama baik klien kami. Dan masih kita diskusikan lagi apakah mungkin akan menuntut balik karena merugikan klien kami. Malah mungkin kami akan menggugat Rp 5 miliar, tapi semua masih konsultasi dengan klien kami karena sekarang klien kami masih terguncang, ya mungkin minggu depan," kata Zuchli.

(ebi/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads