Penjemputan paksa tersebut menyusul keputusan MA yang menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas putusan bebas Della di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 20 April 2005 karena kasus penipuan.
Saat itu, memori banding jaksa bernomor 1678/K/PIP-2005 23 Februari 2006 menyatakanΒ Della bersalah dan dihukum penjara selama 6 bulan. Lima tahun kemudian, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan surat eksekusi terhadap pelantun 'Munajat Cinta' itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Della tidak banyak bicara, ia hanya menanyakan kepada petugas yang menjemputnya soal surat penangkapannya. Namun menurut Freed, petugas tersebut tidak memperlihatkannya.
"Della sempat nanya dasar apa dan kenapa harus ikut? Surat-suratnya mana? Dan dia bilang, pokoknya naik dulu, nanti di sana aja, dan pada saat itu juga belum tahu mau dibawa ke mana sampai akhirnya dibawa ke Pondok Bambu," papar Freed.
(ebi/mmu)











































