Penjemputan tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/2/2011) sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya. Penjemputan tersebut dikatakan kuasa hukum Della Zuchli Imran Putra saat dihubungi wartawan via ponselnya hari ini.
"Dijemput paksa hari ini, itu tadi jam 3 sore," kata Zuchli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, setelah pembuatan album tersebut sudah jalan, Rustam meminta Della mau untuk dinikahi. "Orang itu mau ngawinin Della gitu. Sementara Della nggak mau, padahal semua uangnya Della nggak ke mana?" jelas Zuchli.
Akhirnya, lanjut Zuchli, pelantun 'Munajat Cinta' itu dilaporkan Rustam ke Polda Metro Jaya kala itu. Akhirnya kasus tersebut disidangkan di PN Jakarta Timur. Namun Della dinyatakan tidak bersalah. Rustam pun mengajukan banding.
"Dia kasasi, akhirnya Della dinyatakan bersalah dan kena hukuman 2 bulan, sampai akhirnya Della dijemput paksa," kata Zuchli. Saat ini Della mendekam di Rutan Pondok Bambu. (ebi/ebi)










































