Menurut kuasa hukum Halimah, Lelyana Sentosa, keputusan soal penyitaan harta yang dikeluarkan PA Jakarta Pusat pada 24 Juni 2008 silam itu tidak berubah. Saat itu, Halimah khawatir harta tersebut berpindah tangan, padahal keduanya masih dalam proses perceraian.
"Putusan pengadilan soal penyitaan itu masih tetap. Tidak ada yang berubah," jelasnya kepada detikhot, Rabu (16/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tanah seluas 1.985 m2 di Jl. Tanjung no. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat.
2. Tanah seluas 1.259 m2 di Jl. Tanjung no. 24 dan 26, Jakarta Pusat.
3. Mobil Porsche Cayenne B 905 AT
4. Mobil VW Touareg B 82 G
5. Tanah seluas 3.105 m2 di Jl. Ciganjur, Jakarta Selatan.
6. Tanah seluas 2.705 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
7. Tanah seluas 1.355 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
8. Tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor.
Bambang dan Halimah resmi bercerai setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang dikabulkan Mahkamah Agung. Surat putusan yang dikeluarkan MA bernomor register 67 PK/AG/2010 itu tertanggal 23 Desember 2010.
(ich/mmu)











































