Menurut kuasa hukum Halimah, Lelyana Sentosa, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Bambang sudah final. Dengan begitu, pihaknya sudah tidak bisa mengupayakan langkah hukum terhadap keputusan tersebut.
"Kalau urusan perceraian, tidak ada (upaya hukum). Tetapi kami mengupayakan langkah hukum lainnya," ujar Lelyana kepada detikhot, Rabu (16/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk lebih jelasnya saya belum bisa bicara. Saya harus diskusikan dulu dengan Ibu Halimah," tutupnya.
Bambang Tri dan Halimah secara resmi telah bercerai sejak MA mengabulkan PK Bambang pada 23 Desember 2010 lalu. Surat putusan yang dikeluarkan MA bernomor register 67 PK/AG/2010.
(ich/mmu)











































