"MUI mengimbau masyarakat tidak menghujat dan mencela, apalagi ikut menghakimi Ariel," ujar Ketua MUI E Sinansari Ecip di Kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2011).
MUI juga berharap masyarakat yang pro dan kontra Ariel tidak lagi berseteru. Menurut MUI, Ariel pantas mendapat kesempatan untuk bertobat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim, Ariel divonis hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Kekasih Luna Maya itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
(hkm/ebi)











































