"Dipidana dengan 1 tahun penjara masa percobaan 2 tahun," demikian putusan kasasi yang dibagikan kepada wartawan di MA, Rabu (2/2/2011).
Tiga Hakim Agung yang diketuai oleh Mansur Kartayasa dengan anggota Imam Haryadi dan Zahrudin Utama berkeyakinan bahwa kiriman hingga 51 kali dengan jumlah Rp 365 juta itu diperoleh dengan cara tidak wajar. Sebelumnya, Krisna beralasan jika yang mengirimkan uang tersebut tidak hanya direktur, tapi juga usaha lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna Mukti tersandung kasus hukum di Kendari bersama Yoyon, Direktur Cabang PT Lumbung Buana Seluler, perusahan milik Heri Maulana. Yoyon merupakan 'teman khusus' Krisna.
Krisna Mukti dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Kendari, Sulawesi Tenggara, 4 Maret 2010. Krisna dinyatakan tidak terbukti melakukan penadahan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Atas putusan ini, JPU langsung mengajukan kasasi.
(asp/mmu)











































