Terbukti Menadah, MA Vonis Krisna Mukti 1 Tahun Penjara

Terbukti Menadah, MA Vonis Krisna Mukti 1 Tahun Penjara

- detikHot
Rabu, 02 Feb 2011 14:19 WIB
Terbukti Menadah, MA Vonis Krisna Mukti 1 Tahun Penjara
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada artis Krisna Mukti satu tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara. Putusan ini menganulir putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang membebaskan Krisna Mukti dari semua dakwaan.

"Dipidana dengan 1 tahun penjara masa percobaan 2 tahun," demikian putusan kasasi yang dibagikan kepada wartawan di MA, Rabu (2/2/2011).

Tiga Hakim Agung yang diketuai oleh Mansur Kartayasa dengan anggota Imam Haryadi dan Zahrudin Utama berkeyakinan bahwa kiriman hingga 51 kali dengan jumlah Rp 365 juta itu diperoleh dengan cara tidak wajar. Sebelumnya, Krisna beralasan jika yang mengirimkan uang tersebut tidak hanya direktur, tapi juga usaha lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ada aspek itikad tidak baik. Majelis berketetapan Krisna terbukti seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 480 ayat 1 tentang penadahan," terang hakim dalam putusan kasasi itu.

Krisna Mukti tersandung kasus hukum di Kendari bersama Yoyon, Direktur Cabang PT Lumbung Buana Seluler, perusahan milik Heri Maulana. Yoyon merupakan 'teman khusus' Krisna.

Krisna Mukti dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Kendari, Sulawesi Tenggara, 4 Maret 2010. Krisna dinyatakan tidak terbukti melakukan penadahan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Atas putusan ini, JPU langsung mengajukan kasasi.

(asp/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads