Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2011).
"Iya sekarang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Baharudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, uang Rp 20 milyar itu seharusnya digunakan untuk keperluan usaha antara Daniel dengan rekannya. Namun, Daniel ternyata menyalahgunakan uang tersebut.
Usaha yang dimaksud adalah di bidang pertambangan di kawasan Kalimantan. Atas perbuatannya itu, Daniel dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
(ebi/ich)