Menurut Sekertaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Muhammad Ikhsan, perseteruan antara Ayu dan anaknya akan selesai jika mereka bertemu. Caranya, Ayu harus menjemput mereka di KPAI dan membawanya pulang.
"Yah kan pengacaranya (Dwi Ria Latifah) sudah kasih tahu Ayu (Sean dan Atiq ada di KPAI). Karena kemudian belum dijemput makanya ada di sini. Kalau Ibu Ayu sudah jemput ya berarti sudah selesai," kata Ikhsan saat dihubungi detikhot via ponselnya, Jumat (14/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak perlu psikolog, ini kan cuma pesoalan karena selama ini dititipkan sama pengacaranya. Dan pengacaranya dititipkan ke kita, jadi nggak perlu psikolog," jelasnya.
Jadi, Sean dan Atiq dibebeaskan untuk pergi kapan saja, termasuk menyusul ayahnya di Finlandia. Dengan catatan sudah ada izin dari imigrasi dan pemerintah soak keberangkatan itu.
"Ya itu masalah dia mau pergi ke bapaknya. Walaupun di bawah umur ya nggak ada masalah. Kalau ijin urusan mereka sudah selesai. Pemerintah melihatnya apakah memenuhi apa nggak dokumennya?" jelas Ikhsan.
(ebi/ebi)











































