Kepastian tersebut dipastikan di akhir masa sidang pengajuan saksi kasus video porno Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2010).
Seharusnya, Yusuf menjadi saksi sidang kasus video porno Ariel di Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (27/12/2010) kemarin. Namun, ternyata Yusuf tidak muncul. Hari ini Yusuf kembali di panggil, dan lagi-lagi ia tidak menampakan batang hidungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Yusuf, ada 4 saksi yang batal memberikan kesaksian di depan meja hijau hakim. Mereka adalah Dr. Khairul Huda, Pengamat teknologi informasi (IT) Muhammad Salahuddin Manggalani, Bambang Supriyadi, dan Muhammad Nuh Al azhar.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (6/1/2011) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
(ebi/ich)











































