Pembacaan dakwaan itu dibacarakan oleh Jaksa Penuntun Umum Suwanda di depan majelis hakim. Ibra kaget saat jaksa mendakwanya dengan Pasal 144 tentang penyalahgunaan narkoba.
Isi pasal tersebut adalah setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 122 yang disebut Ibra berbunyi: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Jadi saya minta kepada rekan-rekan wartawan jangan lihat latar belakang saya, kalau saya pernah terlibat. Ini semua rekayasa, saya butuh dukungan. Hak asasi saya diperkosa. Inysa Allah keadilan ini akan membenarkan semua yang terjadi atas diri saya dan pasangan perkara saya saudari Merry Triana," jelas Ibra.
Sidang Ibra akan dilanjutkan pekan depan, 16 Desember 2010. Sidang beragendakan jawaban atas dakwaan jaksa dari Ibra.
(ebi/mmu)











































