Hal tersebut dikatakan pengacara Axel, Utomo Karim, saat dihubungi detikhot lewat ponselnya, Senin (6/12/2010). Ketidakinginan Ayu langsung menemui sang anak disampaikan Secarpiandi kepada Utomo.
"Setelah Axel bicara di depan media, Secarpiandi menghubungi saya. Katanya Ayu belum ingin bertemu dengan anaknya. Ibaratnya yang maju duluan si pengacaranya," kata Utomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau melalui pengacaranya juga nggak apa-apa. Yang penting hak Axel atas warisan tersebut dipenuhi," papar Utomo.
Ribut-ribut soal warisan tersebut bermula setelah ayah Axel (yang berarti mantan suami Ayu) meninggal pada 2002. Axel mendapatkan hak waris sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut ditransfer oleh paman Axel, Bayu, ke rekening milik Ayu pada November 2009.
Warisan tersebut konon telah diberikan kepada Axel yang saat ini sudah berusia 20 tahun, untuk membiayai masa depannya.
Hanya saja uang tersebut belum sampai ke tangan Axel. Padahal pria kelahiran 12 oktober 1990 itu sudah meminta kepada Ayu. Saat meminta, Ayu selalu tidak menanggapi permintaan Axel.
(ebi/mmu)











































