Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ariel, Boy Afrian Bondjol saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Boy mengungkapkan kliennya tidak merasa bersalah.
"Ariel sampai dengan hari ini masih optimis, dia merasa tetap tidak bersalah," ujar Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat tidak logis dan masuk akal," ucap Boy.
Dengan ditolaknya eksepsi Ariel, maka persidangan pelantun hits 'Ada Apa Denganmu?' itu akan terus digelar. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung 13 Desember dengan agenda keterangan saksi.
(hkm/hkm)











































