"Ayo dong sama-sama hormati azas praduga tak bersalah. Ini kan proses tetap berjalan, apa sih yang mereka inginkan? Klien kita juga sudah dalam tahanan, apalagi sih?" ucap kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (6/12/2010).
Usai menjalani sidang pertamanya Senin (22/11/2010) lalu, pelantun 'Walau Habis Terang' itu sempat mendapatkan cacian kasar dari pendemo. Sesaat setelah keluar dari pengadilan, massa yang berdemo di depan pintu pengadilan mencoba menghadangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ketiga Ariel yang mengagendakan putusan sela juga diwarnai kericuhan antara pendemo dari Gerakan Reformis Islam (GARIS) dengan para anggota Pemuda Pancasila. Para pendemo yang memaksa mendekati mobil tahanan Ariel, saling dorong dengan anggota Pemuda Pancasila.
Mengenai eksepsinya yang ditolak, kuasa hukum Ariel merasa kecewa. Menurutnya kasus tersebut terlalu dipaksakan.
"Proses penyebaran itu sendiri masalah pembuatannya aja belum jelas, klien juga masih membantah terkait dengan pembuatan video tersebut. Jadi saya pikir sangat mengada-ada,' imbuhnya.
Sidang kasus video porno Ariel akan dilanjutkan pada 13 Desember mendatang. Sidang tersebut mengagendakan keterangan saksi.
(ich/mmu)











































