"Lama nggak jadi masalah buat kita, yang penting kita konsisten untuk sesuatu yang benar. Tidak ada kata berhenti," ujar penyanyi dangdut era 80-an ituΒ saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2010).
Machica mengaku belum ada tanggapan yang positif dari pihak Moerdiono. Machica mengungkapkan kalau pihak mantan menteri pada era Orde Baru itu menolak untuk berkomunikasi dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Machica kembali menjalani sidang kedua uji materi UU Pernikahan di Mahkamah Konstitusi hari ini. Dalam sidang tersebut, pihaknya menyerahkan bukti berupa UU no1 tahun 1974 tentang perkawinan, Surat Keputusa PA Tangerang, Tigaraksa no 46/Pdt.G, Surat
KPAI, Pengaduan KPAI, Surat somasi, UU dan Klarifikasi tertanggal 12 Januari 2007.
"Sudah jalan dua kali. Semoga apa yang saya harapkan dapat terwujud. Karena saya dan Pak Rusdi (kuasa hukum Machica) terus berjuang untuk masa depan anak saya Iqbal, yaitu pengakuan," jelas pedangdut yang memiliki nama asli Aisyah Moechtar itu.
Machica menikah siri dengan Moerdiono pada 20 Desember 1993. Hasil perkawinan pelantun lagu 'Ilalang' itu dikaruniai anak laki-laki, Mohammad Iqbal Ramadhan yang saat ini berusia 15 tahun.
Pada akhir 2007, Machica mengajukan pengesahan pernikahannya dengan Moerdiono agar diakui oleh negara di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Dalam sidang itu, Machica juga mengurus sidang cerainya. Kemudian pada 18 Juni 2008 Pengadilan Agama memberikan 3 keputusan sekaligus, yaitu meresmikan pernikahan siri Machica, menjatuhkan putusan cerai, dan mengakui Iqbal sebagai anak Machica dan Moerdiono.
(hkm/mmu)











































