Arumi pertama kali datang meminta perlindungan ke KPAI pada 23 Oktober 2010. Kala itu ia baru saja beres dengan kasus pelarian pertamanya.
"Itu di atas jam 12 malam. Apakah kita biarkan? Kan tidak. Dan yang kedua sudah ada laporan dari pihak kepolisian dan itu dia bawa laporan dari kepolisian Polda Metro Jaya," ungkap Ketua KPAI Hadi Supeno, saat ditemui di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus-terang Arumi minta ke KPAI itu yang keempat kalinya. Bukan kedua kali sejak sebulan pulang ke rumah. Tapi kita cegah terus, dan kita tidak khawatir karena dia sudah berada di lingkungan keluarga dan itu kita selalu menolak," jelas Hadi.
Setelah beberapa minggu diawasi sejak pelaporan pertama, akhirnya Arumi datang kembali ke KPAI pasca pengakuannya akan dijodohkan. Ketika itu KPAI mengambil langkah untuk menampung bintang '18+' itu, dan mengirimnya ke sebuah tempat tersembunyi.
"Kita tanggapi sebab Arumi ini kan sudah beranjak dewasa dan marilah kita dengarkan dulu pendapatnya. Sebab kasus anak di KPAI itu banyak dan besar sekali," kata pria berkacamata itu.
Jika masalah Arumi belum juga tuntas, KPAI akan terus melindungi gadis 16 tahun itu. Namun waktu perlindungan itu ada batasnya.
"Sampai umur 18 tahun, kita berupaya terus dan di bawah 18 tahun tetap anak. Kita harus bisa masuk dalam umur tersebut," jelasnya.
(ebi/mmu)











































