"Dia nggak sengaja mengakses itu (hard disk Ariel). SOP-nya dia sebagai editor untuk membuka dan mengopi hard disknya Ariel itu sah," jelas kuasa hukum RJ, Nico Kreshna saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jl RLE Martadinata, Bandung, Senin (22/11/2010).
Ditegaskan Nico, RJ bukan sengaja mengopi seluruh isi hard disk itu. Ia juga tidak secara khusus mengetahui soal adanya video porno di hard disk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang Senin (22/11/2010), jaksa penuntut umum mendakwa RJ sebagai orang yang menyebarkan video porno Ariel. RJ dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal Pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal Pasal 30 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 46 ayat 2 UU ITE.
RJ melalui kuasa hukumnya Nico akan membacakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa tersebut dalam sidang pekan depan. "Kita acuannya JPU saja. Sejauh mana jaksa penuntut umum bisa membuktikan kalau RJ mengedarkan. Mengedarkan kan bisa berarti memperjualbelikan atau sengaja menyebarluaskan," tandasnya.
(eny/eny)











































