Arumi melaporkan ibundanya, Maria ke Polda Metro Jaya akhir Oktober 2010 lalu. Namun sebelumnya, Arumi sudah beberapa kali konsultasi dengan KPAI. Ia mengeluhkan masalahnya saat ini, dan hal yang menyebabkan dirinya kabur untuk pertama kali beberapa bulan lalu, yang hingga kini pun belum tuntas.
"Dia mengaku seperti itu (diekspolitasi). Tapi semua harus dicek lagi, yang pasti dia datang dengan pakaian kusut, wajah kuyu, dan dia takut keluar di ruang terbuka," papar Ketua KPAI Hadi Supeno saat ditemui di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2010) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, soal eksploitasi ekonomi Hadi belum bisa menjelaskan lebih detail. Sampai saat ini tim KPAI masih terus mengajak Arumi bicara untuk mengetahui lebih jauh apa saja yang telah dialami bintang film '18+' itu.
"Untuk sekarang belum memungkinkan (bicara dengan media) karena eksplotasi psikis itu paling sulit dibuktikan. Jadi kita harus benar-benar menganalisanya," jelas Hadi.
Sebelumnya diberitakan, Arumi dengan ditemani tim KPAI melaporkan ibundanya dengan 2 pasal sekaligus. Yakni, Pasal 45 Undang-undang KDRT dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak berisi, setiap orang yang melakukan eksploitasi ekonomi dan seksualitas anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri akan didenda Rp 200 juta," papar Hadi.
(ebi/mmu)











































