"Itu kan kasus asusila, jadi harus tertutup. Bayangkan bagaimana nanti dengan saksi-saksi yang bersidang, bisa malu," ujar kuasa hukum Ariel, Arfian Bondjol saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (18/11/2010).
Meski Ariel hanya didakwa ikut menyebarkan video porno, menurut Boy, begitu ia biasa disapa, kasus kliennya tetaplah soal kesusilaan. "Oleh karena itu harus tertutup untuk umum," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana Ariel digelar Senin (22/11/2010). Dalam sidang kasus video porno itu, Cut Tari dan Luna Maya akan menjadi saksi.
(eny/mmu)











































