Jakarta - Terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel akan disidangkan 22 November 2010 mendatang di Pengadilan Negeri Bandung. Ariel pun merasa senang, dan sudah tidak sabar untuk menghadapi proses hukum.
Hal itu dikatakan pengacara Ariel, Afrian Bondjol saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (16/11/2010).
"Ya, Ariel ingin cepat-cepat sidangnya. Biar ada kepastian hukum," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga hari ini tim pengacara Ariel belum mendapatkan surat keputusan sidang. Mereka baru diberitahu secara lisan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandung.
"Saya baru lisan saja, Insya Allah tanggal 22 besok," tutup Afrian.
(ebi/mmu)