Polisi Bantah 'Paksa' Ariel ke Pengadilan

Polisi Bantah 'Paksa' Ariel ke Pengadilan

- detikHot
Rabu, 20 Okt 2010 22:02 WIB
Polisi Bantah Paksa Ariel ke Pengadilan
Jakarta - Polisi membantah memaksakan kasus video porno Ariel hingga diproses ke meja hijau. Sejak penanganan kasus tersebut, polisi sudah mempunyai prosedur tetap.

Hal tersebut dikatakan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto saat ditemui di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010).

"Nggak, ini kan proses peradilan. Awalnya dari penyidik, jaksa, dan hakim. Jadi ada rangkaian, nggak mungkin kita paksakan. Kita punya target, penahanan-penahanan yang kita miliki atau penyidik yang miliki. Entah 20 hari, 30 hari, kemudian diperpanjang," jelas Marwoto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian, menurut Marwoto, juga tidak merasa ditekan oleh publik untuk meneruskan kasus Ariel ke pengadilan.

"Kita nggak pernah merasa ditekan oleh publik. Kita tidak pernah merasa begitu. Kalau menurut kita bisa dilepaskan, ya dilepaskan. Kalau nggak bisa, ya nggak. Karena Ada undang-undang yang mengatur itu," pungkasnya.

(ebi/ebi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads