Hal tersebut dikatakan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto saat ditemui di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010).
"Nggak, ini kan proses peradilan. Awalnya dari penyidik, jaksa, dan hakim. Jadi ada rangkaian, nggak mungkin kita paksakan. Kita punya target, penahanan-penahanan yang kita miliki atau penyidik yang miliki. Entah 20 hari, 30 hari, kemudian diperpanjang," jelas Marwoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak pernah merasa ditekan oleh publik. Kita tidak pernah merasa begitu. Kalau menurut kita bisa dilepaskan, ya dilepaskan. Kalau nggak bisa, ya nggak. Karena Ada undang-undang yang mengatur itu," pungkasnya.
(ebi/ebi)











































